Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan perpanjangan kontrak PT Freeport tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa sikap pemerintak akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 yang menyatakan bahwa perpanjangan baru akan dibicarakan dua tahun sebelum kontrak habis.
”Pemerintah akan ikut PP 77 bahwa perpanjangan baru bisa 2019,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).
Dia menjelaskan, pada dasarnya menurut PP Nomor 77 perpanjangan kontrak dilakukan seharusnya pihak perusahaan yang secara aktif melakukan pengajuan, dengan demikian pemerintah patut terlalu aktif untuk membicarakan perpanjangan kontrak.
“Sebab itu, pemerintah tidak bisa bicara perpanjangan sebelum 2019,” tukasnya.
Pernyataan ini senada dengan atas apa yang pernah dikemukakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia harus sesuai aturan dan menunggu hingga tahun 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan