Jakarta, aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan denda terhadap kendaraan yang melanggar marka masuk ke jalur sepeda hingga senilai Rp500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.
“Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu. Tentu Kita akan dorong begitu jalur sepeda ini dipermanenkan aturan ini diberlakukan,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (20/9).
Syafrin mengatakan ketentuan ini akan berlaku setelah uji coba jalur sepeda dilakukan selama dua bulan sejak 20 September 2019 hingga 19 November 2019.
“Uji coba jalur sepeda akan dilakukan sampai dengan 19 November, setelah itu kita koordinasikan ke penegakan hukum,” kata Syafrin.
Tak hanya itu, lanjut Syafrin, jika ada kendaraan yang di parkir di jalur sepeda, petugas akan langsung mendereknya dan akan dikenai denda harian.
“Semuanya, iya. Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500 ribu sehari,” kata Syafrin.
Diketahui, DKI Jakarta sedang membangun jalur sepeda pada tahun 2019 ini dengan target hingga mencapai 63 kilometer (km).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah membangun sejumlah jalur khusus sepeda sepanjang 26 kilometer. Namun, seluruh jalur ini tak memiliki konektivitas sehingga masih menyulitkan para pengguna sepeda.
Pembangunan jalur sepeda baru tahap pertama berlokasi di sejumlah jalan raya yang melintang dari Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Fase kedua akan berada di sejumlah jalan raya yang melintang dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat hingga Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sedangkan fase ketiga bertempat di sejumlah jalan besar yang membentang dari kawasan Tomang, Jakarta Barat hingga Jatinegara, Jakarta Timur.
Penambahan jalur sepeda tersebut merupakan bagian dari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuat instruksi gubernur (Ingub) soal bersepeda ke kantor.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin