Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso isyaratkan akan menetapkan dua calon tersangka baru dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai pesakitan.
Wakil Ketua KPK nonaktif itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
“Yang jelas Pak BW sama yang kemarin sudah jadi tersangka. Yang dua lagi masih kami dalami. Nanti tidak menutup kemungkinan jadi tersangka tapi belum tentu,” kata Budi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Namun, bekas Kapolda Gorontalo itu belum mendapat informasi dari penyidik sejauh mana perkembangan terhadap calon tersangka tersebut. Dengan sejumlah bukti-bukti yang diperoleh, Budi memastikan bahwa pihaknya sudah membidik dua orang yang potensial berstatus tersangka.
“Nanti lihat lah, kami tidak bisa yang belum saya lakukan pemeriksaan saya katakan menjadi tersangka. Calonnya ada,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu pun, belum mengetahui kapan pengumuman terhadap kedua orang tersebut untuk menyusul Bambang Widjojanto dan Zul Fahmi Arsyad sebagai tersangka. “Jangan terlalu buru-buru, karena ini menyangkut hak asasi juga,” sambung Budi.
Budi menuturkan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada bukti-bukti yang cukup kuat. Dan tidak serta merta langsung menetapkan menjadi tersangka. “Untuk jadi tersangka tergantung penyidik, nanti kami lihat alat bukti yang ada dengan kesaksiannya,” imbuhnya.
Selain itu, Budi tidak menjelaskan latar belakang tersangkanya seperti apa, karena masih proses pemeriksaan. “Nanti kami lihat. Kalo saya bilang kepala daerah nanti dikejar-kejar kepala daerah,”tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













