Kasus RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa pihaknya masih menyelelidiki kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, lembaga antirasuah masih terus mencermati dan meneliti sebelum akhirnya menetapkan tersangka atau menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Masih dikaji. Perlu waktu dan ketelitian dengan akurasi yang terukur (sebelum menetapkan tersangka),” kata Indriyanto, saat ditanya perkembangan kasus RS Sumber Waras, Selasa (15/12).

Dalam menyelidiki kasus pembelian tanah RS Sumber Waras, KPK dibantu dengan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil audit BPK itu ditemukan enam penyimpangan, mulai dari perencanaan, pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

Terkait enam penyimpangan itu, KPK dapat mengkonfirmasi langsung ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun demikian, hingga saat ini belum ada isyarat untuk memanggil Ahok.

Indriyanto pun belum bisa memastikan kapan Ahok akan dipanggil, walaupun sebelumnya Komisioner KPK lainyya, Zulkarnain memastikan bakal memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

“Semua pihak akan diminta pertanggungjawabannya,” tegas Zul, saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (7/12).

Ada berbagai dugaan dalam kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. Berbagai kalangan menuding ihwal penggelembungan NJOP saat Pemprov DKI membeli tanah tersebut. Bahkan, dugaan pelanggaran hukum juga terdapat terkait status tanah tersebut.

Diketahui, pada mulanya nama RS SW adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Yayasan itu dulunya bernama Yayasan Kesehatan Candra Naya (YKCN). YKSW merupakan organisasi yang terafiliasi dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), yang didirikan oleh Khow Woen Sioe.

Pada 1966 YKSW memisahkan diri dari PSCN. Saat itu, YKSW diketuai oleh Padmo Soemasto dengan Sekretaris Sdr. Liem Tjing Hien alias Djojo Muljadi (suami Kartini Muljadi, yang sekarang menjabat sebagai Ketua YKSW).

Mengenai aset lahan tanah YKSW, Khow Woen Sioe sengaja memecahnya menjadi dua sertifikat, dimana separuh atas nama YKCN dalam bentuk HGB dan separuh lagi atas nama Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada 1970, terjadi upaya tidak sah untuk menghibahkan tanah milik PSCN ke YKSW, upaya hibah ini diulangi pada 1996. Namun, upaya hibah ini akhirnya dibatalkan oleh Padmo Soemastou sendiri pada 1998.

Seiring dengan berjalannya waktu, tanah HGB yang dimiliki YKSW menyusut menjadi 36.410 meter persegi. Sedangkan tanah milik PSCN seluas 32.370 meter persegi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby