Jakarta, Aktual.com — Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Hary Tanoe tiba sekitar pukul 15.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Bos MNC Group ini menyatakan siap menjalani proses hukum yang diduga melibatkannya.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang ke sini untuk memberi penjelasan,” kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Hary Tanoe mengklaim kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ini. Ketua Umum Partai Perindo ini optimis jaksa penyidik tidak akan bisa menjerat dirinya dalam kasus tersebut. “Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka,” tegas Hary Tanoe.
Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah Hary Tanoe tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejagung pada Kamis (10/3) lalu. Dia tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung sangat memerlukan keterangan Hary Tanoe. Sebab, Kejagung menduga ada keterlibatan Hary Tanoe selaku mantan pemegang saham mayoritas dari PT Mobile 8.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
“PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya,” ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar.
Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengatakan PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 milyar kepada PT Mobile8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu.
Indikasi tersebut kian menguat dengan adanya keterangan Direktur PT DNK Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 milyar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
“Sesuai keterangan Eliana Djaya, bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada. Dan untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 milyar ke rekening PT Djaja Nusantara Komunikasi,” kata Prasetyo beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby