Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM, Sudirman Said bisa saja disebut telah melakukan pelanggaran hukum. Hal itu terjadi jika Sudirman memperpanjangan kontrak PT Freeport sebelum 2019.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menanggapi isu perpanjangan kontrak Freeport.
“Kalau ada Menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya (dengan Freeport), itu melawan hukum,” tegas Rizal, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Sebelumnya, Rizal telah menjabarkan bahwa sesuai dengan kontrak antara pemerintah dan Freeport, perpanjangan baru dapat dilakukan dua tahun sebelum masa perjanjian berakhir. Kontrak Freeport sendiri baru akan habis pada 2021 mendatang.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku, perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir. Kontraknya itu kan berakhir 2021. Pembahasan perpanjangannya baru boleh berdasarkan peraturan pemerintah itu 2019,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby