“Kewajiban perusahaan tambang melakukan pemunian termaktub dalam Pasal 102 yang menyatakan Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara,” ujar Daeng.

Tidak hanya itu, pada Pasal 103 ayat (1) mengatakan; Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Ayat (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam

Lalu Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya batas waktu pengolahan dan pemurnian diatur dalam Pasal 170 yang menentukan pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Maka dengan demikian Freeport seharusnya telah selesai membangun smelter atau melakukan pemurnian sejak 2014 lalu. kewajiban tersebut tidak dapat ditawar tawar lagi karena merupakan mandate dari UU Minerba. kecuali kalau UU minerba diubah,” tuturnya.

Namun harapan dan perjuangan rakyat selalu kandas dengan ‘kelicikan’ dan lobi-lobi Freeport kepada pejabat yang ‘lemah’. Terbaru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani drap Peraturan Pemerintah (PP) yang disodorkan oleh Menterinya, yang mana PP ini membuka celah pengunduran waktu dari kewajiban divestasi dan pembangunan smelter.

“Pemerintah Jokowi menerbitkan PP No 1 Tahun 2017 yang memberikan tenggang waktu atau toleransi lebih lama kepada PT. Freeport untuk menjalankan kewajibanya membangun smelter,” katanya.

“Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2017, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 yang justru memberikan kelonggaran eksport konsentrat dan tenggang waktu pembangunan smelter. Karena ketentuan penerbitan IUPK Sementara dalam Revisi Permen ESDM tersebut makin tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Minerba,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby