Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Korban dari kasus penipuan First Travel di Sumatera Barat mencapai 569 orang. Kasus ini mencuat setelah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, pemilik First Travel ditangkap kepolisian atas laporan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Salah seorang agen yang bekerjasama dengan First Travel, Amna menyebutkan, jika jemaah yang berencana diberangkatkan olehnya mencapai 130 orang.

Diakui Amna, jika kasus tersebut membuat ia bersama 11 agen lainnya di Padang merasa kecewa terhadap manajemen perusahaan travel umrah tersebut.

Pasalnya, ratusan calon jemaah yang mendaftar kepadanya secara bertubi-tubi mempertanyakan terkait Reschedule (jadwal ulang) keberangkatan.

Bahkan, para jemaah umrah meminta agar uang yang telah mereka setorkan untuk dikembalikan.

“Saya disamping orang yang kecewa dengan hal ini, saya juga orang yang terzolimi, dimana orang-orang datang ke rumah dan sebagian mengirimkan pesan-pesan ke WA,” kata Amna saat ditemui dikediamannya diseberang Gedung Asrama Haji Tabing, Parupuk Tabing, Padang, Rabu (23/8/2017).

Lanjut Amna, biaya masing-masing calon jemaah yang diambil sekitar Rp 14 juta setiap orang. Dimana, jumlah itu diluar koper yang dipesankan dari pabrik. Bahkan, itu tidak termasuk dalam manajemen First Travel.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby