Biaya tambahan juga dibebankan kepada para jemaah dan sudah termasuk manasik. Amna bersama 11 agen lainnya hanya meminta pihak perusahaan perjalanan ibadah umrah yang kini berurusan dengan Mabes Polri supaya mengembalikan uang para jemaah.
“Kami meminta agar uang itu direfund seratus 100 persen bagi jemaah yang prerschedule dan memberangkatkan dengan membiayai 100 persen para jemaah yang memang sudah dapat diberangkatkan,” sebut Amna.
Selain itu, menurut Amna, kejadian ini merupakan pengalaman paling pahit yang menerpanya.
Pasalnya, baru pertama sekali mengalami hal seperti ini. Karena, pada awalnya bergabung atas rekomendasi dari saudaranya yang berada di Jakarta pada tahun 2015, semua berjalan dengan baik.
Laporan: Ikhwan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby