Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diwakili Pejabat Pengelola Informasi Data dan Dokumen (PPID), Arif Wibowo, menyatakan akan memberikan dokumen di luar agenda sidang kepada majelis hakim.

Janji tersebut dilontarkan Arif ketika Hakim Ketua, Evy Trisulo, memintanya untuk menyiapkan sebuah dokumen yang merupakan notulensi dari rapat Komite Gabungan Reklamasi Kemenko Kemaritiman.

“Untuk saat ini kami belum memiliki, tapi saya bisa memberikan kepada majelis hakim di luar sidang,” kata Arif dalam sidang terkait informasi kajian Reklamasi Teluk Jakarta di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Enggak bisa, nanti dikiranya macam-macam. Nanti kalau ketemu di luar dipikirnya apa-apa,” tolak hakim Evy mendapati keterangan Arif.

Hakim Evy berlaku tegas demikian sebab Arif Wibowo selalu mengelak ketika ditanya keberadaan hasil lengkap kajian yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Pada sidang kedua lalu, Arif menyerahkan sekitar sepuluh lembar dokumen yang menjadi rekomendasi tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Majelis Hakim pun menanyakan asal-muasal sepuluh lembar tersebut, apakah bersumber dari hasil lengkap kajian seperti yang disebutkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

“Rekomendasi ini dari mana? Dari kajian atau dari mana?,” tanya Evy kepada termohon.

“Dari notulensi rapat,” jawab Arif.

“Kalau dari notulensi, kita perlu break saja atau gimana? Supaya pihak termohon bisa menghubungi kementerian untuk meminta keberadaan hasil notulensi tersebut,” tanya Hakim Ketua.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: