Terlihat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin memasuki ruang sidang untuk menjalani pembacaan tuntutan kasus TPPUnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin di Group Permai itu merupakan tersangka korupsi RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

“Bersama dengan penyidik KPK dan JPU, saya hari ini sudah selesai P21 untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana,” ujar Marisi Matondang selesai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).

Dirinya mengaku akan menjelaskan seterang-terangnya di persidangan peran Nazaruddin dan keluarganya dalam kasus ini.

“Jadi nanti dipersidangan akan saya buka terang benderang peran nazarudin,” tambahnya.

Marisi dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus yakni Presiden Direktur PT Nusa Kontruksi Engineering (sebelumnya PT DGI), Dudung Purwanto; Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa; dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby