Jakarta, Aktual.com – Sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan pernah ditraktir karaoke dan dibelikan ‘buah tangan’ oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat melakukan perjalanan dinas bersama ke Banten, Jawa Barat, pada Februari 2017 lalu.
Begitu kesaksian Kepala Bagian Analisa dan Pemantau Hasil Pengawasan Kemendes PDTT, Dian Rediana, saat bersaksi dalam persidangan mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Dian, tak hanya auditor BPK yang ikut karaoke, sejumlah pegawai Kemendes PDTT pun turut serta. Begitu pula untuk oleh-olehnya, selain dibagikan ke auditor BPK juga diberikan ke sejumlah PNS Kemendes.
“Memang itu ada yang minta dari BPK, ‘pak sudah lama nggak karaoke’. Nah saya nggak mungkin sendiri, saya ajak temen saya,” terang Dian di hadapan majelis hakim.
“Gula yang dibeli (oleh-oleh), iya itu saya bagikan ke semua (termasuk BPK), dan buat teman di kantor juga,” imbuhnya.
Lebih jauh Dian sampaikan, soal keuangan untuk hiburan dan oleh-oleh itu memang dicantumkan dalam laporan keuangan Kemendes PDTT yakni terkait Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK pada 22-25 Februari 2017 di Banten.
Tapi menariknya, menurut Dian sumber uang untuk kegiatan hiburan itu berasal dari iuran beberapa unit kerja. Sementara dalam laporan, total anggaran yang terpakai untuk perjalanan dinas pihak Kemendes bersama BPK sekitar Rp 20 juta, sudah termasuk biaya hiburan.
”Benar sesuai pesannya untuk biaya operasional di lapangan tim pendamping dan BPK. Uang Rp 20 Juta enggak abis, sisa Rp4 jutaan. Kita bawa 2 tim masing-masing pegang Rp 10 juta. Saya ke Lebak Selatan dan satu lagi ke Anyer,” ucap Dian.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan