Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpandangan, pada saat DPR memberikan persetujuan kepada Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka yang bersangkutan memilik hak untuk menjabat orang nomor satu di Kepolisian.
Sebab itu, kata dia, muncul suatu kewajiban bagi Presiden untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Itu sebabnya (pelantikan BG) tidak bisa dihalangi dengan alasan apapun. Kecuali yang diatur dalam UU,” kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dikatakan Margarito, terkait pemahamannya tentang undang-undang Kepolisian atau undang-undang lain, tidak ada klausul dalam pasal apapun yang mengatur penghalangan pelantikan Kapolri. Menurutnya, himbauan dari berbagai kalangan yang meminta Presiden tidak perlu melantik BG karena memiliki hak prerogatif namun tidak sesederhana itu.
“Saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen BG,” jelasnya.
Lebih jauh Margarito menuturkan, dirinya tidak setuju bahwa tidak melantik Budi Gunawan berdasarkan prinsip contrario actus. Pasalnya menurutnya, Budi Gunawan belum diangkat sebagai Kapolri, dan beda kalau Budi sudah dilantik sebagai orang nomor satu di kepolisian.
“Kalau pasca dia diangkat baru kita bicara contrario actus. Tapi ini kan belum diangkat (sebagai Kapolri). Lalu dimana contrario actusnya?” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby