KPU melakukan uji publik rancangan perubahan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta PKPU tentang Pemilihan di Daerah Otonomi Khusus yakni Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta jelang Pilkada Tahun 2017.

Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, Rapat pleno KPU pada Sabtu (15/9) atau Minggu (16/9) akan membahas berbagai hal, salah satunya opsi perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Hal itu dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Rapat Pleno kalau tidak Sabtu malam atau Minggu. Namun kami belum menerima Putusan MA tersebut karena tahu dari pemberitaan sehingga kami tidak boleh merevisi PKPU sebelum menerima putusan tersebut,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (15/9).

Dia menjelaskan, perubahan PKPU harus melalui dua mekanisme yaitu uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

Menurut dia, KPU pernah tidak menjalankan RDP karena Komisi II DPR sedang reses sehingga PKPU diundangkan dahulu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara