“Ini kami bahas karena saat ini sudah tanggal 15 September sementara penetapan DCT tanggal 20 September. Waktu kami singkat sehingga kami sadar ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut dia KPU masih menunggu Putusan MA tersebut karena harus melihat konten putusannya apakah dalam putusan itu hanya klausul mantan napi kasus korupsi yang dibatalkan.

Terkait klausul napi kejahatan seksual pada anak dan mantan napi narkoba apakah bisa menjadi caleg atau tidak Viryan mengatakan KPU RI harus hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian PKPU agar hasilnya tidak menimbulkan permasalahan baru.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

“Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA,” ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (14/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara