Jakarta, Aktual.com — RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengatur mekanisme talangan terhadap bank gagal sistemik dengan skema bail-in bukan bail-out seperti yang terjadi pada tahun 2008 saat kasus Bank Century.
Dengan mekanisme ini, maka diatur dalam RUU tidak ada dana talangan yang bersumber dari APBN seperti yang direkomendasikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada Presiden.
“Namun, dana yang bersumber dari APPBN tetap ada. Tapi posisinya itu hanya tergantung dari keputusan Presiden. Kami dari KSSK tidak merekomendasikan penggunaan dana dari APBN,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai raker dengan Komisi XI DPR yang membahas RUU PPKSK ini di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3).
KSSK sendiri terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan.
Menkeu meyakini, pilihan menggunakan dana APBN tidak diatur di dalam RUU ini. Namun jika akhirnya Presiden mengeluarkan dana APBN ini, maka sangat bisa. Namun ada aturan hukum baru yang dikeluarkannya. Bisa lewat Perppu.
“Yang jelas Presiden itu punya kewenangan khusus terkait kondisi sistem keuangan dalam kondisi darurat atau krisis,” tandasnya.
Ketika ditanya apa opsi yang akan dikeluarkan Presiden itu tatkala muncul kondisi krisis? Bambang hanya menegaskan apa pun itu yang penting kebijakan yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.
“Presiden akan menentukan (kebijakan) yang terbaik bagi negaranya,” katanya diplomatis.
Apalagi memang mekanisme bail-out sendiri, kata dia, dalam RUU ini sudah tidak dikenal. Melainkan dengan mekanisme bail-in.
“Jadi semangat global sendiri saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2008 lalu, ketika dunia global juga maunya bail-out, tapi saat ini sudah menggunakan bail-in. Di G20 juga diakui skema bail-in,” terang dia.
Menurutnnya, RUU ini sudah ditunggu selama delapan tahun sejak terjadi kasus Bank Century di tahun 2008 lalu.
“Kami senang akhirnya RUU ini tinggal disahkan di Sidang Paripurna. Kami sudah menunggu delapan tahun. Tapi saat ini, pemerintah dan DPR sudah sepakat baik dari sisi teknis maupun politis,” pungkas Menkeu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan