“Tahu karena memang saya yang ajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Putusannya sudah ada yang mulia,” kata Rudyansyah.
“Ada tidak saudara dijelaskan oleh terdakwa kenapa harus ada permohonan pergantian nama?” tanya Hakim kembali.
“Ya memang dasar permohonan pada saat itu memang nama yang banyak dikenal itu adalah orang manggilnya Pak Fredrich Yunadi, karena memang Junadi itu kan ejaan lama jadi itu diganti jadi ejaan baru, makanya diganti permohonannya jadi Fredrich Yunadi,” ucap Rudyansyah.
Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara