“Saat melihat jawaban yang tertera di surat Pak Fredrich karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami menilai dan sepakat hal ini bukan alasan yang logis sehingga kami sepakat juga untuk melakukan upaya hukum lain yaitu penangkapan terhadap beliau,” tambah Rizka.
Penyidik juga khawatir Novanto akan melakukan upaya hukum lain yang bisa menghambat penyidikan kami. “Misalnya kami panggil lagi tidak datang lagi, jadi kami berkeyakinan harus kita tangkap. Kami pun melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian tim dibagi sehingga kami sepakat bahwa kita harus jemput beliau di rumah di Kebayoran Baru,” ungkap Rizka.
Saat tiba di rumah Novanto, penyidik mendapati Fredrich ada di dalam rumah, tapi saat menunjukkan surat kuasa ternyata surat itu adalah surat untuk melaporkan penyidik ke penegak hukum lain, sehingga Fredrich membuat surat kuasa dengan tulisan tangan untuk mewakili istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagos.
“Pak Fredrich dan Bu Deisti mengatakan Pak Setnov tidak di rumah, saat itu Bu Deisti masih tidur lalu dijelaskan ada surat perintah penangkapan dan maksud dan tujuan kami datang. Kami meminta Bu Deisti untuk menghubungi siapa saja yang bersama Pak Setnov, saya kurang tau siapa yang dihubungi tapi kurang berhasil,” jelas Rizka.
Penyidik pun melengkapi diri dengan surat perintah penggeledahan dan mereka ada di rumah Setnov hingga 16 November 2017 dini hari.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara