Jakarta, Aktual.com – Ironis itulah yang dialami Tony warga Taman Kencana, Tegal Alir, Kalideras, Jakarta Barat. Betapa tidak, awalnya dia dituduhkan oleh pelapor bernama Monalisa Kartika kuasa dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU) terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan jual beli plat besi senilai Rp 1,7 milyar lebih. Kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 2013 silam.

Erik Alexander selaku juru bicara keluarga Tony mengaku kasus ini terkesan aneh dan tidak adil, lantaran sebelum Monalisa melaporkan Tony ke Polres Jakarta Utara, dan ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Juli 2018 setelah berkas perkara Tony dinyatakan lengkap atau P21, sesungguhnya sudah ada laporan yang sama yang lebih dahulu dari kuasa perusahaan yang sama pada tahun 2015 di Polda Metro Jaya yang sudah dinyatakan SP3 atau penghentian perkara pada 24 Februari 2017.

Tetapi hal yang sama kemudian dilaporkan oleh Monalisa ke Polres Jakut pada 25 Januari 2017 dan sepekan kemudian naik ke penyidikan dengan nomor Sp.lidik/148/I/2017/Reskrim, tanggal 31 Januari 2017.

“Nah, anehnya kasus ini sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan Sonnya Aneke berdasarkan penyidikan LP/262/I/2015/PMJ/Fit. Reskrimum, 22 Januari 2015, dan kasus itu penyidikannya dihentikan dengan diterbitkan SP3 nomor SPPP/83/II/2017/Fit Reskrimum, tanggal 24 Februari 2017, karena tidak cukup bukti,” ujar Erik, Jakarta, Jumat (27/7).

Erik melanjutkan ada yang aneh dalam tuduhan yang dilaporkan oleh Sonnya dan Monalisa kepada Tony tersebut. Bahwa laporan Sonnya ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2015  oleh Polda sesuai Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor B/926/I/2017/Datro tanggal 31 Januari 2017 akhirnya dinyatakan SP3. Namun disisi lain, ada laporan Monalisa ke Polres Jakarta Utara dan diterbitkan surat Penyelidikan pada 31 Januari 2017.

“Dari situ terasa janggal. Di Polda mulai Penyidikan tetapi ditanggal yang sama dimulai juga Penyelidikan oleh Polres Jakut. Kan aneh, apalagi selang sebulan kemudian tepatnya 24 Februari 2017 Penyidik Polda menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti,” kata dia.

“Nah, jadi ini tiba-tiba muncul laporan yang sama dengan pelapor Sonnya di Polda dan saktinya bahwa laporan Monalisa di Polres Jakarta Utara kemudian menetapkan Tony sebagai tersangka dan sempat di tahan 1 minggu di Polres Jakarta Utara,” sambung dia.

Padahal lanjut dia, sudah jelas di Polda menerbitkan SP3 nya, pada waktu pelaporan Sonnya dan saksi Monalisa yang di beri kuasa oleh PT BMKU yang notabene perusahaan itu dimiliki oleh Jimmy. Sedangkan Sonnya dan Monalisa merupakan karyawan PT BMKU tersebut.

“Lalu pengacara pihak PT BMKU memberi tawaran agar Tony agar membayar saja hutang-hutannya sebesar Rp 2 milyar dan beres masalahnya dan jaminan sertifikat rumah milik Tony dikembalikan. Lalu Tony setuju membayar hutang yang timbul menjadi sebesar Rp2 milyar. Maka Tony dibebaskan dari Polres. Ketika sudah tiba hari H- nya Tony sudah siap membayar Rp 2 Milyar tetapi pihak Pak Jimmy tidak mau dan malah mengatakan hutangnya menjafi Rp10 milyar,” papar dia.

Kasus ini dijelaskan Erik berawal pada 5 Desember 2013 silam terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada pihak PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp1,7 atas laporan Monalisa. Namun di laporan Polres Jakut senilai Rp2 milyar dan oleh Polres Tony dikenakan pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby