Memang kata Erik, Tony mengaku ada hutang sebesar Rp1,7 milyar lebih kepada PT BMKU sesuai dengan giro sebanyak 31 lembar dan sudah dibayar sebesar Rp 745 juta lebih sehingga sisa hutang Rp. 1 milyar lebih.

“Yang mana pembayaran ratusan juta tersebut disetorkan bukan atas nama PT BMKU melainkan kepada atas nama Hendra Sutanto selaku karyawan PT BMKU. Kasus ini sebenarnya perdata kenapa bisa jadi pidana,” tandas dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby