Ilustrasi: Kupas RKUHAP: Pacu Aparat, Pincang Korban

Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan hasil kerja bersama DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut sebagai tonggak reformasi menyeluruh sistem hukum pidana nasional.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum menilai sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut masih memuat ketentuan yang berpotensi membatasi ruang demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi juga menyuarakan kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Firman berharap implementasi kedua undang-undang tersebut dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat, kata dia, justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk memperkuat sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan KUHAP telah dilakukan secara matang dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi