Denpasar, Aktual.com – Angeline merupakan anak angkat Margriet bersama almarhum suaminya asal Amerika Serikat, Douglas. Adopsi Angeline sejak ia berumur tiga hari, dituangkan dalam akta notaris.
Namun, akta notaris saja tak cukup. Proses adopsi itu kemudian mesti didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Namun, Margreit tak mendaftarkan proses adopsi itu ke PN Denpasar.
Saat ditanyakan penyidik mengapa ia tak mendaftarkannya, Margriet mengaku lupa. “Lupa. Itu yang dia bilang,” kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu malam (14/6).
Dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 17.30 WITA itu, Margriet dicecar 28 pertanyaan. Menurut Ali penyidik baru menanyakan hal-hal yang masih datar saja. “Masih datar seperti identitas Margriet, latar belakang keluarga dan masalah pengangkatan anak,” katanya.
Dalam akta adopsi tersebut, Angeline dimasukkan sebagai ahli waris Margriet dan Douglas. “Angeline disebutkan sebagai ahli waris,” papar Ali.
Sebelumnya, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah menduga motif menghabisi nyawa Engeline berlatar belakang warisan.
“Motifnya soal warisan,” kata Sapurah.
Pria yang akrab disapa Ipung itu menyebut Angeline mendapat porsi warisan yang besar ketimbang dua anak kandung Margriet. “Kalau tidak salah Angeline mendapat 60 persen sebagai hak waris,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: