Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengaku belum mengetahui perihal laporan seorang perwira Polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno‎ yang melaporkan anggota DPR RI Herman Herry ke Polda NTT.

“Saya belum tahu, belum dengar,” ujar Surahman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12).

Menyinggung laporan tersebut bisa diteruskan tanpa aduan karena menyangkut anggota dewan, Surahman mengatakan proses tersebut bisa diadukan oleh masyarakat jika mengganggu.

“Ini harus diramaikan dulu, jadi masyarakat yang mengadukan melalui berita,” katanya.

Surahman juga belum bisa memastikan sanksi karena belum jelas kategori pelanggarannya.

“Kalau bicara sanksi pastikan dulu pelanggarannya. Pelanggaran ada atau nggak? kalau ada, kategori pelanggaran apa,” tegasnya.

Hingga saat ini belum ada laporan yang diterima pimpinan terhadap anggota Komisi III itu.

“Belum ada komunikasi pimpinan. Belum ada surat-surat ke MKD. Jadi urutannya gitu, masuk kesini berkas, terima sekretariat, baru administrasi bersama TA. Jelas legal standing pengadu, identitas jelas, yang diadukan jelas juga. Baru clear,” jelas Politisi PKS ini.

Artikel ini ditulis oleh: