Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (2/8). Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta yang diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi gugatan yang dilayangkan nelayan dan beberapa LSM, terkait izin reklamasi Pulau G. Berdasar situs resmi MA, Jum’at (11/8), putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota majelis Yosran dan Irfan Fachruddin.

Hal ini terbilang mengejutkan, karena secara diam-diam putusan yang teregistrasi dengan nomor 92 K/TUN/LH/2017 ini dikeluarkan sejak dua bulan lalu, tepatnya pada 19 Juni 2017.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh empat pihak, yaitu Nur Saepudin, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi pada 7 November 2016.

“Permohonan kasasi I (Nur) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi),” kata majelis kasasi.

Seperti yang diketahui, pihak penggugat ini telah memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, 31 Mei 2016 lalu. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh majelis hakim dalam tingkat banding yang diadakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu