Pemandangan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Sabtu (24/12). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan dengan konsep P4 yaitu 'public', 'private','people' dan 'partnership'. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi gugatan yang dilayangkan nelayan dan beberapa LSM, terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Dikutip dari situs resmi MA di Jakarta, Jumat (11/8), putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota majelis Yosran dan Irfan Fachruddin.

Hal ini terbilang mengejutkan, karena secara diam-diam putusan yang teregistrasi dengan nomor 92 K/TUN/LH/2017 ini dikeluarkan sejak dua bulan lalu, tepatnya pada 19 Juni 2017.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh empat pihak, yaitu Nur Saepudin, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pada 7 November 2016.

“Permohonan kasasi I (Nur) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi),” putus majelis kasasi.

Seperti yang diketahui, pihak penggugat ini telah memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016 lalu. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh majelis hakim dalam tingkat banding yang diadakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Lewat Putusan PT TUN Nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT, majelis hakim PT TUN berbalik memenangkan Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 17 Oktober 2016.

Keluarnya putusan MA semakin membuat nelayan dan masyarakat Jakarta meradang, karena reklamasi Pulau G ternyata menguatkan putusan PT TUN yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, sejumlah nelayan Jakarta telah melancarkan protes menolak reklamasi Pulau G sejak beberapa tahun silam.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: