Lewat Putusan PT TUN Nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT, majelis hakim PT TUN berbalik memenangkan Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, pada 17 Oktober 2016.

Keluarnya putusan MA semakin pun membuat nelayan dan masyarakat Jakarta meradang karena reklamasi Pulau G ternyata menguatkan putusan PT TUN yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, sejumlah nelayan Jakarta telah melancarkan protes menolak reklamasi Pulau G sejak beberapa tahun silam.

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu