Jakarta, Aktual.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyiratkan jika pihaknya ingin mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D secara diam-diam. BPN DKI Jakarta enggan mengumumkan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan untuk PT Kapuk Naga Indah, selaku pemegang hak atas nama HGB ini.
Hal ini terungkap setelah Kepala BPN DKI Jakarta, Najib Taufieq, menyatakan bahwa pihaknya cukup kaget dengan tersebarnya foto sertifikat HGB Pulau D kepada publik.
“Nah itu yang saya pertanyakan siapa yang unggah dan apa maksudnya? Kita juga belum ketemu,” ucap Najib di kantor wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8).
Sebagai informasi, ramainya persoalan HGB Pulau D ini memang diawali oleh penyebaran foto sertifikat tersebut, pada beberapa hari lalu. Aktual sendiri mengetahui foto tersebut pada 26 Agustus 2017 lalu, atau selang dua hari setelah diterbitkannya sertifikat ini oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Najib pun menunjukkan sikap yang cenderung reaktif dengan menyatakan tengah menyelidiki pihak di belakang penyebaran foto sertifikat HGB Pulau D.
“Kita memang sedang selidiki apakah (penyebaran foto) di-upload, kawan yang terima, kita juga enggak tahu maksudnya apa. Ya kita ambil hikmahnya saja,” tandasnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan