Akil Mochtar

Jakarta, Aktual.com — Niko Panji Tirtayasa alias Miko yang merupakan saksi kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku, akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri.

“Akan melaporkan empat tindak pidana itu. Malam ini juga,” ujar Kuasa Hukum Nico, Firdaus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengaku akan melaporkan empat dugaan tindak pidana yakni pertama, mengenai tindakan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan dan ketiga, indikasi perampasan kemerdekaan orang. Kemudian yang terakhir, yakni indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Meski demikian, Firdaus enggan menyebutkan siapa saja penyidik yang akan dilaporkan. “Lihat nanti saja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu