Jakarta, Aktual.com – Bank-bank di Singapura kali ini kembali berulah agar para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di perbankan Negeri Singa itu tak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Mereka mengancam seluruh dana WNI di sana akan dilaporkan ke pemerintah Singapura. Tentu saja langkah perbankan Singapura ini dikecam oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apalagi sebelumnya, bank-bank Singapura juga telah membuat kebijakan akan membayari biaya tebusan tax amnesty selama dananya tidak direpatriasi.
Menurut Sri Mulyani, kabar masyarakat Indonesia yang mengikuti tax amnesty transaksi keuangannya direkam oleh Financial Action Task Force (FATT) dan kemudian bisa dilaporkan ke pihak kepolisian telah sangat mengkhawatirkan.
“Karena ini adalah kabar yang sangat serius. Saya mengecek langsung kepada pemerintah Singapura. Saya hubungi Deputi Perdana Menteri Singapura,” cetus Menkeu di Jakarta, Jumat (16/9).
Setelah Menkeu menghubungi pemerintah di sana, kata dia, OJK-nya Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengumpulkan bank-bank di sana. Terutama bank-bank yang memegang rekening wajib pajak (WP) besar dari Indonesia.
“Sehingga keputusannya, bank-bank diminta untuk memfasilitasi agar mereka mau mengikuti program tax amnesty, bukannya malah menghalang-halangi,” tandas Menkeu.
Meski begitu, dia mengakui bank-bank di sana yang harus melaporkan transaksi nasabahnya memang kewajiban mereka seperti perbankan di Indonesia yang juga melaporkan apabila ada transaksi yang mencurigakan.
“Apakah itu terkait tindakan money laundering atau dalam rangka financing for terrorism. Itu memang dilaporkan,” jelas Menkeu.
Namun demikian, katanya, dalam rangka tax amnesty WNI yang memiliki rekening di Singapura dan mau mengikuti TA tidak termasuk dalam transaksi yang dicurigai dalam rangka money laundering. Karena memang sudah ada UU-nya.
“Jadi dia bukanlah kegiatan yang ilegal, kalau aktivitasnya hanya dalam rangka tax amnesty tidak ada alasan untuk takut. Karena itu bukan perbuatan ilegal. Itu sah. Pemerintah Indonesia punya UU-nya,” paparnya.
Kata Menkeu, cukup mengikuti tax amnesty dengan baik, deklarasikan hartanya, dan bayar uang tebusannya. Itu adalah tindakan yang legal dan dilindungi UU di Indonesia.
“Kalau ada pengusaha atau masyarakat Indonesia mengatakan mereka beralasan takut, menurut saya itu alasan yang tidak benar,” ucapnya.
Bahkan, Menkeu juga meminta ke WNI lain yang menyimpan dananya si negara lain di luar Singapura jika menghadapi kesulitan untuk mengikuti tax amnesty, silakan mengadu ke dirinya.
“Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicarakan. Saya sudah katakan saya berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty. Anda tak akan dianggap melakukan tindakan ilegal. Kecuali kriminal ya. Kalau ikut tax amnesty, jelas legal dan ada UU-nya,” pungkas mantan Direktur Bank Dunia ini.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan