Jakarta, Aktual.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencabut pernyataannya terkait kelaikan terbang pesawat Lion Air PK LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu.

Klarifikasi ini dilakukan hanya sehari setelah KNKT menyatakan pesawat tersebut sudah tidak laik terbang sejak di Denpasar, 28 Oktober 2018.

Sebelum terbang dalam rute Jakarta-Pangkalpinang, Lion Air PK LQP memang terbang dalam rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober, atau sehari sebelum pesawat tersebut jatuh.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo pun mencabut pernyataan yang dilontarkannya pada Rabu (27/11) kemarin.

“Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali, dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610,” ujar Nurcahyo di kantornya, Jakarta, Kamis (29/11).

Sehari sebelumnya, Nurcahyo menyatakan jika pesawat Lion Air PK LQP memang tidak layak terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta, tetapi pilot bersikeras memutuskan untuk tetap terbang Jakarta.

Kali ini, ia menjelaskan bahwa berdasar regulasi di Indonesia, pesawat dinyatakan layak terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh teknisi atau engineer dan releaseman.

Rinciannya, kata Cahyo, teknisi akan melakukan perbaikan dan pengujian usai pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, begitu pesawat tersebut mendarat di bandara.

“Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan Iaik terbang,” katanya.

Cahyo juga mengatakan, salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir, apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan.

“Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captain),” terangnya.

Jika mengacu pada prosedur di atas, jelas Cahyo, maka pesawat Lion Air PK LQP sudah dalam kondisi layak terbang, baik dalam penerbangan JT610 yang berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang, maupun pada penerbangan JT043 dari Denpasar tujuan Jakarta.

Klarifikasi ini merupakan tanggapan atas reaksi dari Lion Air terhadap pernyataan KNKT sebelumnya yang menyebut pesawat PK LQP tidak layak terbang sejak di Denpasar.

Lion Air sempat membantah penyataan KNKT pada Rabu (28/11) kemarin, atau beberapa jam setelah pernyataan KNKT diberitakan di sejumlah media massa.

Bahkan, pihak Lion Air mengungkapkan rencananya untuk menempuh jalur hukum terkait penyataan KNKT yang menyebut pesawatnya tidak layak terbang. Rencana ini dimunculkan karena pernyataan KNKT dinilai dapat merusak kredibilitas lembaga penerbangan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan