Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta diminta awasi kios-kios penjual jamu. Jika terbuki menjual minuman keras, harus dilakukan tindakan tegas.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan atas maraknya peredaran miras oplosan di Jakarta yang ditengarai banyak dijual di tukang jamu.
“Tempat penjualan miras di Jakarta itu sebenarnya identik dengan penjual jamu. Pemprov DKI harus menertibkan itu. Kan ada Satpol PP ada Bimas, ada Babinsa untuk menertibkannya,” kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar, di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (29/1).
Selain itu, menurutnya, Pemprov DKI juga harus membuat standarisasi bagi penjualan jamu. Misal, penjual jamu wajib memasang label khusus khusus seperti “Tidak Menjual Miras Hanya Menjual Jamu”.
“Harus menyiapkan juga, wajib ditempel hanya menjual jamu. Supaya setiap penjual jamu tidak berani menjual miras,” ucap dia.
Standarisasi, ujar dia, dilakukan bukan untuk melarang orang menjual jamu. Namun demi mengatur penjualan dan lokasinya demi mencegah penjualan miras.
Artikel ini ditulis oleh:

















