Jakarta, Aktual.co —Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai hasil survei harga pasar terhadap 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja lajang yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI di bulan Februari – Oktober 2014, memiliki cacat proses.
Karena itu, KSPI meminta dilakukan survey ulang yang hasilnya akan dijadikan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI itu.
Dijelaskan Wakil Sekjen KSPI bidang Hukum san Advokasi, Sahat Butar-Butar, cacat proses yang dimaksudnya yakni berdasarkan acuan dari Permenakertrans no 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan KHL.
Di situ disebutkan bahwa sesuai pasal 3 ayat 2 Permenaker nomor 13 tahun 2003 mengenai Kualitas dan spesifikasi tekhnis masing masing komponen & jenis KHL, disepakati bahwa sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh ketua dewan pengupahan provinsi.
Lalu sesuai Pasal 3 ayat 3 Permenakertrans nomor 12 tahun 2003 dinyatakan bahwa survey dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kota/kabupaten dengan membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah serta unsur perguruan tinggi/pakar dan dengan mengikutsertakan BPS.
Namun faktanya, kata Sahat, sebelum survey dilakukan sejak bulan Februari 2014, belum pernah ada kesepakatan tertulis di dewan pengupahan DKI Jakarta.
“Tentang kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen yang menjadi panduan dalam survey,” ujarnya, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/10).
Lalu permasalahan berikutnya, kata Sahat, karena di dalam tim survei ternyata tidak ada perwakilan dari perguruan tinggi atau pakar serta perwakilan BPS. Padahal itu sudah diatur dalam Permenakertrans nomor 12 tahun 2003.
“Kedua permasalahan tersebut berakibat fatal terhadap hasil survey yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” ujarnya.
Disampaikan Sahat, ada beberapa permasalahan lain yang ditemukan dalam hasil survey itu.
Seperti adanya beberapa item KHL seperti susu, Kopi, produk detergent dan pasta gigi yang gramaturnya berkurang. Namun sejak survey KHL dan pengolahan hasil survey KHL sejak bulan Februari 2014 item itu tidak pernah dikonversi lagi.
“Ada beberapa item KHL yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil pekerja seperti kebutuhan air baik untuk mandi maupun untuk minum dihitung hanya sebesar Rp. 9.600/bulan dan kebutuhan karbohidrat seharusnya yang digunakan adalah mie instan tiga kilogram, bukan terigu.”
Belum lagi banyak item-item seperti daging, ikan segar, buah dan sayuran yang tak disepakati dari awal dalam penetapannya berupa jenis dan spesifikasi yang akan disurvey.
“Sehingga menjadi aneh jika dalam hitungan sementara KHL DKI jakarta sebesar 2.331 juta lebih rendah dari KHL daerah penyangga jakarta ada yang mencapai hampir 2,6 juta.” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: