Jakarta, Aktual.com – Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance, Rista Qitrani Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh marketing alias agennya sendiri Kenny Leonara Raja atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan menjelaskan Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu.

Menurut Sarmanto ada 3 hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. Rista sendiri merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara.

“Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu (26/8).

Sarmanto menegaskan, ditempuhnya jalur hukum ini juga dimaksudkan untuk memberi efek jera sehingga tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada klienya Kenny Leonara.

“Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance, sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,” tandas Sarmanto.

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano