Jakarta, Aktual.com – Tenda perjuangan masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, dibakar puluhan orang yang ditengarai merupakan pekerja PT Semen Indonesia.
“Tenda perjuangan kami dibakar, ludes dilalap api,” ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2) dini hari.
Prianto menjelaskan kronologi pembakaran tenda perjuangan masyarakat Kendeng itu. Pasca aksi bertajuk ‘Tegakkan Hukum, Tutup Pabrik PT Semen Indonesia’, pada Jumat 10 Februari 2017, sekitar pukul 19.50 WIB, 50-an orang yang diduga pekerja semen datang ke lokasi tenda perjuangan.
Tenda perjuangan sendiri berada di dekat pintu masuk menuju tapak pabrik semen PT Semen Indonesia. Dimana saat itu ada delapan warga, termasuk ibu-ibu yang tengah berjaga, setelah sebelumnya melakukan aksi tolak pembangunan pabrik semen.
“Tiba-tiba mereka berteriak memaksa warga yang sedang berada di dalam tenda untuk keluar dan meninggalkan tenda, mengancam akan merobohkan tenda dan membakar tenda perjuangan dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka di PT Semen Indonesia. Ibu-ibu yang di dalam tenda ketakutan dan keluar tenda,” jelas Prianto.
Selanjutnya, para pekerja PT Semen Indonesia membongkar portal yang telah didirikan warga serta membongkar dan merobohkan dapur juga tenda perjuangan tolak pabrik semen.
Setelah itu, lanjut Prianto, pada pukul 19.55 WIB para pekerja bersama-sama berupaya merusak mushola yang dibangun warga pada 15 Februari 2016 lalu, yang di dalamnya berisi alat sholat dan kitab suci Al Quran.
“Tenda perjuangan dan mushola serta peralatan ibadah yang berada di dalamnya dibakar. Dalam hitungan menit, pukul 20.11 WIB tenda dan mushola ludes dilalap api,” kata Prianto.
Beberapa warga mendatangi lokasi untuk menanyakan kepada polisi yang biasa berjaga di area pabrik. Namun pihak kepolisian mengatakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Sebelumnya sidang Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Putusan MA otomatis membuat izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, harus dibatalkan. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: