Jakarta, Aktual.com – Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jokowi Mania (Joman), lantaran isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo.
Menurut pelapor, Habib Bahar dianggap menyebarkan kebencian atau hate speech kepada masyarakat.
Sekjen Joman, La Kamarudin menilai Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
“Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk,” kata Kamarudin, Kamis (29/11).
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018. Dengan demikian status Habib Bahar kini sudah menjadi terlapor.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid