Dalam laporan ini, Habib Bahar diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Bahkan, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Pelapor menganggap, ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan Presiden.

Laporan Habib Bahar teregister dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid