Jakarta, Aktual.co —Keberadaan sarana angkutan roda dua yang lebih dikenal dengan sebutan ‘ojek’, dianggap masih ilegal. Lantaran belum ada regulasi yang mengatur keberadaan moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat tersebut.
“Ojek itu statusnya ilegal karena tidak diatur dalam peraturan daerah, peraturan gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Jakarta, Selasa (20/1).
Bukit mengatakan, ojek tidak termasuk dalam kategori transportasi publik dalam peraturan Kementerian Perhubungan. “Karena tidak terkategori tersebut harus siap kita tertibkan jika tidak ada manfaatnya,” kata dia.
Pernyataan Bukit berbanding terbalik dengan pendapat masyarakat. Salah satunya seperti yang disampaikan Ishtaria (21). Mahasiswi Universitas Indonesia ini beranggapan keberadaan ojek masih dibutuhkan.
“Kan ngga semua tempat di Jakarta dilalui angkutan umum. Nah alternatifnya ya pakai ojek,” ujar dia, Selasa (20/1).
Ketika mendengar rencana Dishub DKI ingin menghapus ojek hanya karena tidak tercantum di aturan daerah, Ishtar tegas menyatakan tidak setuju.
“Ngga setuju lah kalau ojek dihapus, masih diperlukan. Dishub DKI kalau belum bisa menyediakan angkutan umum yang layak mending ngga usah seenaknya gitu lah (menghapus ojek),” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















