Jakarta, Aktual.com – DPR RI diminta mendesak Presiden Joko Widodo agar cabut Instruksi Presiden (Inpres) No 8/ 2016 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 125/PMK.07/2016. Dua aturan yang mendasari kebijakan pemangkasan anggaran di kementerian/lembaga (K/L) dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dua aturan itu dianggap ilegal, karena berlawanan dengan UU 17/ 2003 tentang keuangan Negara. “Jadi saat ini Pemerintahan Jokowi telah mengeluarkan dua aturan yang dianggap ilegal, (pemangkasan) juga dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR,” kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut dia, pemangkasan anggaran Rp64,7 triliun untuk 83 K/L dan Rp19,4 triliun DAU untuk 169 daerah, bukan jumlah yang kecil. Sehingga harus ada persetujuan dari DPR yang punya hak budget dan pengawasan. Mengeluarkan dua aturan tanpa melibatkan DPR, Jokowi bisa dianggap lakukan penyalahgunaan kewenangan. “Atau dengan kata lain, Pemerintahan Jokowi sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran,” kata dia.

Apalagi DAU merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada daerah untuk dipergunakan membayar gaji pegawai. “Kebijakan ini sama saja pemerintah pusat tak memperhatikan pemerintah daerah,” ujar dia.

Menurut dia, kebijakan pemangkasan justru akan membuat krisis baru di daerah. Sebab banyak anggaran dan program pemda untuk pelayanan publik yang ditunda atau hilang untuk dialihkan dulu ke belanja pegawai. “Dengan begitu, kami dari CBA meminta DPR untuk segera menekan Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal tersebut,” ungkap dia.

Jika Jokowi tidak mau mencabut dua peraturan ilegal tersebut, saran Uchok, DPR wajib ajukan hak interpelasi. Sehingga Jokowi jera mengeluarkan aturan yang melanggar UU dan tidak tertib administrasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun diminta tidak tinggal diam atau berpura tidak tahu. Sebab dalam persoalan ini Mendagri seharusnya dalam posisi membantu Pemda melakukan gugatan kepada Menteri keuangan. “Atas adanya penundaan DAU sebesar Rp19,4 triliun untuk 169 daerah,” ujar dia.

Diketahui, Inpres No 8/ 2016 dikeluarkan Jokowi untuk menghemat anggaran 83 Kementerian/Lembaga. Sedangkan PMK No 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran DAU tahun 2016 diberlakukan kepada 169 daerah. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: