Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)
Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Anton Charlyian mengatakan, bukti dalam kasus Novel Bawedan sudah lengkap dan baik secara formal atau material terkait.

Jika kasus Novel dihentikan oleh Kejaksaan Agung, sambung dia, hal itu bukanlah kewenangan Mabes Polri.

img_26s0xR2“Formal administratif sudah. Material menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup. Tapi kami tidak bisa untuk melangkah, dan menilai institusi lain,” kata Irjen Pol Anton CH di Jakarta, Senin (22/2).

Dia tetap menghormati semua institusi yang ada, karena semua mempunyai fungsi masing-masing. “Apabila ada pakar-pakar hukum berpendapat itu tidak apa-apa, ada tindakan lain juga tidak apa, yang jelas secara tugas, Polri sudah selesai.”

Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

“Diputuskan penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. “Maka kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016.”

Dia menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu