Tangerang, Aktual.com – Sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan disidang tindak pidana ringan karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, di Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, sidang tipiring digelar untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021.

“Hal ini tidak main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Hari ini (Jumat) 33 orang pelanggar di Kecamatan Pasar Kemis yang dituntut sanksi. Mereka tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia, Jumat (9/7).

Dari 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan hakim menjatuhkan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

“Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan,” tuturnya.

Hukuman itu diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadikan pembelajaran warga yang masih membandel atau mengabaikan peraturan daerah pada masa PPKM darurat.

“Kita harus menjamin penegakan bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami terus melakukan monitoring bersama Forkopimda Tangerang agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Nana menyarankan masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas keluar daerah.

Hal itu, katanya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya meningkat.

“Kami bersama Forkopimda Tangerang akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat dan berharap agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu