Jakarta, Aktual.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lakukan pelanggaran HAM terkait penggusuran rumah warga di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Tapi saat dikonfirmasi soal itu Ahok justru anggap lalu saja. Dengan nada bangga dia malah menganggap laporan pelanggaran HAM kepada dia bukan hal baru.
“Kalau soal pelanggaran HAM, saya pernah dilaporkan ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) kok waktu Marunda. Udah pernah dilaporkan ke PBB,” kata dia, santai di Balai Kota, Rabu (26/8).
Bahkan Ahok tetap merasa tidak bersalah atas keputusannya menggusur ratusan rumah warga di Kampung Pulo. Dalihnya, mereka menempati tanah negara.
“Kalau ada orang bangun rumah di atas tanahnya, pakai duitnya sendiri, terus ternyata bangunannya tidak ada izin, dibongkar oleh pemerintah itu dapat ganti rugi nggak?” ujar dia.
Alasan lainnya, tidak ada ketentuan untuk pemberian ganti rugi. “Udah enggak ada izin mendirikan bangunan di tanah pemerintah lagi, masa ganti rugi? Ini udah baik hati kita siapkan rusun (Rumah Susun),” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: