Salamuddin Daeng

Jakarta, Aktual.Com-Koordinator AEPI, Salamuddin Daeng menyebut langkah Pemerintah Joko Widodo untuk memberikan izin ekspor bahan mentah mineral harus digagalkan. Pasalnya, rencana tersebut dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Jangan hanya karena ingin mencari uang lalu melanggar UU sesuka hati. Jika ini dilakukan oleh Jokowi, maka patut diduga pemerintahan ini melakukan pengingkaran terhadap konstitusi negara dan UU yang berlaku,” cetus Salamuddin dalam keteran pers yang diterima melalui perangkat elektronik, di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Salamuddin menyebut, berdasarkan UU Minerba perusahaan yang melakukan eksplotasi mineral dan batubara harus melakukan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri (smelter).

“Ini tujuannya dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia, meningkatkan kesempatan kerja di dalam negeri dan meningkatkan keuangan negara dan pendapatan pemerintah. Smelter juga sebagai bentuk memutus ekonomi kolonial,” cetusnya.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 102 di UU tersebut. Di pasal itu disebutkan, Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Sementara itu, kata dia, untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) seperti perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia telah diwajibkan untuk membangun smelter dan melakukan pengolahan di dalam negeri.

“Kewajiban itu tertuang di Pasal 170 yang menyebutkan pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 tahun sejak UU ini. Tapi sampai saat ini kedua perusahaan itu belum juga bangun smelter,” pungkasnya.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs