Banyumas, Aktual.com – Sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang sedang diproses hukum oleh kepolisian resor setempat.

“Jawa Tengah ini yang rawan terhadap pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus,” kata Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7).

Sementara itu, di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. Jika sebelumnya Wonosobo yang rawan pelepasan balon udara, menurut dia, sekarang justru Pekalongan.

“Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur.”

Selain Wonosobo dan Pekalongan, kata dia, Temanggung juga rawan pelepasan balon udara. Menurut dia, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum karena sosialisasi sudah sering dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.

“Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum.”

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu