Dia pun menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran terhadap aplikasi telegram oleh kepolisian kepada Kemenkominfo berdasarkan atas temuan sejumlah kasus, yang menjadikan aplikasi tersebut sebagai media penghubung.

“Jadi gini telegram ini dari hasil temuan Polri khususnya Densus, ada 17 kasus yang terkait dengan penggunaan telegram ini. Sekarang kan telegram ini sudah tahu bahwa yang namanya telepon bisa di sadap, HP, SMS, sehingga akhirnya mereka bisa mncari saluran komunikasi yang aman buat mereka (para terduga terorisme).”

“Selama dua tahun terakhir ada 17 mulai dari kasus bom Thamrin dan lain-lain. Kemudian sekarang ini juga berkembang fenomena lone wolf jadi mereka tidak terstruktur tapi masing- masing bergerak sendiri menjadi radikal sendiri melalui penggunaan itu sekarang ini.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu