Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan larangan pengambilan foto di dalam maupun di serambi dua masjid suci yakni masjid Haram dan Masjid Nabawi oleh jamaah Haji dan Umrah.

Larangan ini telah ditindaklanjuti dengan surat Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi bernomor 8/8/057040 yang ditujukan kepada penanggungjawab urusan haji dan umrah di berbagai negara yang terakreditasi di Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.

Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta agar para penanggungjawab Haji dan Umrah memberi penyuluhan kepada jamaah masing-masing untuk tidak melanggar atas aturan yang ada.

“Bahwa pihak berwenang kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan intruksi larangan pengambilan gambar di dalam dua masjid suci dan serambinya dengan menggunakan segala jenis, bentuk dan sarana apapun,” kata surat yang berlogo Kementerian Luarnegeri Kerajaan Arab Saudi tertanggal 23/02/1439 Hijriah (12/11/2017).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menghormati kesucian masjid suci dan demi terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang yang ada di masjid Haram dan Nabawi.

“Karena pengambilan gambar di dalam dua masjid suci mengganggu dan memancing perasaan yang ada di dalam dua masjid suci,” pungkas surat tersebut.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka