Jakarta, Aktual.co — Dua terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali berulah.
Setelah sebelumnya mereka kedapatan juga membawa telepon genggam di penjara, keduanya kembali melanggar aturan Rutan. Langgaran tersebut, karena keduanya telah memprotes soal aturan ketat yang diberlakukan oleh rumah tahanan.
Namun, dalam surat protes itu Anas dan Akil mencantumkan kalimat yang mengandung unsur menghina dan berniat menghalang-halangi petugas. Karena hal tersebut, Anas dan Akil akhrinya dilarang dibesuk selama satu bulan oleh keluarga maupun sahabat.
“Karena mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkum HAM masuk kategori pelanggaran berat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Hukuman itu terhitung diterapkan dari 12 November sampai 12 Desember 2014. “Betul mereka mendapat sanksi.”
Padahal, baik Anas maupun Akil belum lama ini juga mendapat sanksi tak boleh dijenguk selama sebulan. Sebabnya, mereka kedapatan membawa telepon genggam yang merupakan benda sangat terlarang dibawa di dalam penjara.
Sebelumnya Akil juga pernah mendapat sanksi tak boleh dijenguk selama satu bulan. Sebabnya, Akil berseteru dengan tahanan lain, yakni Rachmat Yasin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















