Jakarta, Aktual.co — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 tahun 2015 karena dinilai merugikan.
“Seharusnya pemerintah melindungi bukan malah mengeluarkan permenhub yang hanya merugikan TKBM,” kata Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Soegito di Jakarta, Rabu (15/4).
Permenhub 53/2015 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal.
Sementara Permenhub 60/2014 menyangkut aktivitas perusahaan bongkar muat dalam pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat pelabuhan boleh dilakukan oleh pt, koperasi dan lainnya.
Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 pasal 81 menyebutkan badan usaha pemerintah untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan produktivitas bagi anggota tenaga bongkar muat.
Terkait pasal 3 ayat (4) dikaitkan dengan pasal 16 Permenhub 60/2014 bertentangan karena pasal 16 menyatakan wajib menggunakan koperasi. Akhirnya Permenhub 60/2014 direvisi menjadi Permenhub 53/2015.
Menurut Soegito, revisi Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan bagi pengurus, pengawas dan anggota Koperasi TKBM di seluruh Indonesia.
Soegito mengatakan, sebelum membuat Permenhub seharusnya dikaji dan cermati terlebih dulu apakah aturan tersebut merugikan atau tidak karena menyangkut hidup orang banyak yang bergantung pada pelabuhan.
Karena itu Koperasi TKBM Pelabuhan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau membatalkan Permen yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut.
“Bila Permenhub itu tidak dicabut, anggota TKBM sepakat akan melakukan mogok nasional seluruh Indonesia,” katanya.
Anggota TKBM Pelabuhan berharap, Presiden Jokowi menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodir seluruh anggota TKBM Pelabuhan.
Sebelumnya koperasi TKBM Pelabuhan telah menyurati Presiden Jokowi dan juga Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Direncanakan anggota TKBM Pelabuhan juga akan menemui komisi V DPR RI, Kemenkop dan UKM dan Kemenaker RI untuk audensi.
Artikel ini ditulis oleh:
















