Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan “justice collaborator” yang disodorkan terdakwa kasus dugaan suap Satelit Monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
Ditolak JC nya itu, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah lantaran Fahmi merupakan pihak utama yang memberikan suap ke beberapa pejabat di Bakamla.
“Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk Jaksa penuntut umum pihak yang yang memberi adalah Fahmi, ” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Febri menambahkan, status JC kepada seseorang haruslah memenuhi syarat-syaratnya. Salah satunya yakni mengungkap aktor yang lebih besar, sementara suami Inneke Koesherawati merupakan tidak masuk kategori itu.
“Unsur yang haru dipenuhi antara lain, mengakui semua perbuatannya, bukan pelaku utama. Namun, hal itu tidak didapatkan KPK dari Fahmi Darmawansyah,” kata Febri.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby