Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku pernah didatangi Direksi BUMN karena dianggap mempersulit pengadaan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) sehingga tax allowance-nya tidak keluar. Namun setelah diselidiki, hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pihak DJP dengan wajib pajak.
Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Setiadi Aris saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (8/10)
“BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal ) bilang ke Direksi BUMN itu kalau yang mempersulit DJP. Saya dipanggil, lalu saya bilang terakhir rapat enam bulan lalu saya sebutkan harus melengkapi ini itu,” ujar Aris.
Sayangnya, Aris enggan menyebutkan identitas Direksi tersebut. Setelah ditanya kelengkapan administasi dengan Direksi tersebut, lanjut Aris, ternyata orang tersebut baru mengirimkannya ke BKPM seminggu yang lalu.
“Banyak sekali kejadian yang penyampaian keluarnya kurang pas. Jadi dibilang seolah Ditjen Pajak ngga mendukung program pemerintah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan