Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk merevisi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab KUHP yang dipergunakan saat ini dianggap masih merupakan produk peninggalan kolonial Belanda.

“Ini pertaruhan setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Dimana kita menggunakan aturan hukum produk kolonial,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerjanya dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).

Yasona menjelaskan, upaya melakukan revisi KUHP ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 40 tahun lalu. Namun upaya itu tidak pernah tuntas hingga saat ini.

Karena itu, ia berharap revisi ini bisa menjadi terobosan baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

“Revisi KUHP yang termuat dalam dua buku dan 700 pasal lebih bisa menjadi prioritas. Dimana rencana ini sebenarnya bukanlah hal yang baru,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang memimpin rapat kemudian meminta pandangan fraksi. 10 fraksi yang ada di komisi III semua menyetujui.

“Seluruh fraksi menyetujui revisi KUHP. Saya berharap semua fraksi segera menyampaikan DIM (Daftar Infentarisir Masalah). Semua fraksi tinggal menyesuaikan, karena sudah pernah membuat, mungkin tinggal Nasdem saja,” seru dia.

Dengan percepatan DIM dari tiap fraksi maka pembebasan revisi KUHP bisa segera dilakukan.”Kita akan mulai pembahasan pada masa sidang setelah reses,” pungkas politikus Demokrat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang